beritadunesia-logo

Provinsi Jambi

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/e8/Lambang_Kota_Sungai_Penuh.pngNama Resmi : Kota Sungai Penuh
Ibukota : Sungai Penuh

Luas Wilayah: 39.150 Ha
Jumlah Penduduk: - jiwa
Wilayah Administrasi: Kecamatan : 8
Walikota : Prof. Dr. H. Asyafri Jaya Bakri, M.A.
Wakil Walikota : Ardinal Salim, S.E.
Alamat Kantor: Jalan Gajah Mada Nomor 01 Sungai Penuh - Jambi
Telp. (0748) 21050
Fax. (0748) 21050
Web : http://www.sungaipenuhkota.go.id/

Sejarah

Kota Sungai Penuh adalah merupakan Kota yang terbentuk hasil pemekaran dari kabupaten Induk (Kab. Kerinci) dan merupakan salah satu dari 11 Kabupaten / Kota yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri  Bapak H. Mardiyanto (a.n.Presiden Repulik Indonesia) pada tanggal 8 November 2008, dengan dasar hukum No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, disahkan oleh DPR-RI tanggal 21 Juli 2008. Pemekaran Kota Sungai Penuh ini diprakarsai oleh mantan Bupati Kab. Kerinci, H. Fauzi Siin.

Kronologis Pembentukan Kota Sungai Penuh

  • Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota.
  • Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak Tahun 1970-an.
  • Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
  • Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi.
  • PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
  • Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
  • Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN)  tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan

Dasar Hukum

  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
  • PP no. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
  • Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah